Travel Umroh Murah 2016 di Jakarta | Paket Umroh Promo Murah Plus Januari 2016

Harga Paket Umroh Awal Tahun 2016

18.9.15

Pengertian Zakat Fitrah


Paket Umroh Promo Akhir Tahun 2015. Melalui bahasa zakat artinya membersihkan ataupun menyucikan dalam berhubungan dengan asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yg wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bagi dirinya sendiri dan orang-orang Islam yg wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan primer seperti kadar yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Sudah diwajibkan oleh Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah menjadi pembersih kepada orang yang berpuasa setelah itu makanan kepada orang fakir. Barang siapa saja menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, hingga zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa saja menunaikannya sesudah shalat Idul Fitri jadi zakatnya adalah sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hukum Zakat Fitrah

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardu’ain, yaitu wajib atas setiap umat Islam laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun remaja, setelah itu termasuk bocah yg baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT di dalam Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat kemudian tunaikanlah zakat….”.

Syarat-Syarat Zakat Fitrah adalah beragama Islam, Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia mengantongi kelebihan keperluan makanan bagi dirinya sendiri setelah itu masyarakat yang jadi tanggungannya di malam hari raya setelah itu pagi harinya. Waktu membayar zakat fitrah adalah Waktu yg diperbolehkan adalah dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Saat wajib ialah dimulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Saat yg alangkah baiknya (sunah) merupakan dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Saat makruh merupakan membayar fitrah sesudah shalat hari raya akan tetapi sebelum terbenam matahari di hari raya idul fitri, Saat haram merupakan dibayar sesudah terbenam matahari di hari raya idul fitri.

Manfaat Zakat Fitrah

1. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela
2. Meringankan beban fakir miskin
3. Menumbuhkan sifat persaudaraan antara sesama muslim
4. Menjadi ucapan syukur kepada Allah SWT.

Zakat Mal
Lewat istilah, zakat mal berarti membersihkan harta dengan mengeluarkan segenap kecil untuk harta yg dmiliki seorang muslim supaya dikasih kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik) seperti dengan ketentuan syariat Islam. Allah SWT berfirman di dalam surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”. Hukum Zakat Mal adalah fardhu’ain merupakan wajib kepada setiap orang Islam yang bisa setelah itu telah memenuhi syarat-syaratnya. Tuk orang yang telah memenuhi syarat, kalau gak ingin mengeluarkan zakat mal, hingga ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal adalah beragama Islam, merdeka, Milik yg sempurna, Sudah Layak nisabnya (ukurannya), Lumayan waktu dimiliki (harta sedia juga yg dizakati setiap tahun, ada yg waktu panen da ada yg waktu menemukan/rikaz).

Jenis Harta Yg Wajib dizakatkan dan nisabnya

a. Emas dan perak : Para ulama sepakat yakni emas dan perak adalah 2 model hasil tambang yg patut disepakati. Adapun hasil tambang yang lain tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman di dalam surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
Nisab untuk emas adalah 93,6 gram dan zakat yg wajib dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab untuk perak adalah 624 gram setelah itu zakat yg wajib dikeluarkan adalah 2,5 %.

b. Barang dagangan ataupun perdagangan
Harta perniagaan ataupun perdagangan yaitu salahsatu pekerjaan dalam rangka berburu penghasilan di dalam berdagang sebagaimana perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang tersebut wajib dizakatkan jika telah mencapai satu nisab ialah 2,5 % tiap tahun untuk harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman di dalam surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”. 

c. Binatang Ternak
Jenis hewan ternak yg wajib dikeluarkan zakatnya, seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Haul bagi harta peternak dihitung dari permulaan beternak. Bilamana di dalam penghujung tahun ternak tersebut cukup nisab jadi wajib zakat, sekalipun dalam pertengahan thn gak cukup senisab. Besarnya zakat yg wajib dikeluarkan ialah


  1. Tuk kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yg hendak dikeluarkan adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun dan setiap naik 100 ekor jadi zakatnya juga ikut tambah 1 ekor.
  2. Tuk sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yg hendak dikeluarkan adalah 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 tahun setelah itu setiap bertambah 100 ekor jadi zakatnya juga bertambah 1 ekor.


d. Hasil Pertanian setelah itu Buah-Buahan
Zakat yg wajib dikeluarkan untuk keuntungan pertanian meliputi makanan primer, sebagaimana beras, jagung, gandum serta buah-buahan sebagaimana anggur dan kurma. Nisab untuk pertanian setelah itu buah-buahan adalah diaplikasikan dalam saat panen, merupakan jika panen 750 kg, zakat yg hendak dikeluarkan adalah 10 % jika di dalam mengolah pertanian ngak memerlukan biaya tambahan setelah itu hanya dikenakan 5 %  jika di dalam mengolah pertanian memerlukan tambahan biaya sebagaimana pengadaan air.

e. Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz adalah harta-harta yg terpendam ataupun tersimpan, termasuk ke dalam harta rikaz tersebut adalah bermacam rupa harta benda yg disimpan oleh orang-orang terdahulu di dalam tanah sebagaimana perak, emas, tembaga, setelah itu pundi-pundi penting. Barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di sewaktu mendapatkan ataupun mendapatkannya. Besar zakatnya seperlima untuk harta yg ditemukan ataupun setinggi 20 % (bagi emas setelah itu perak) 2,5 % bagi barang temuan selain emas dan perak.

Orang-Orang yang berhak menerima Zakat
Allah SWT berfirman di dalam surat At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. Paket Umroh Promo Akhir Tahun 2015

Manfaat ataupun Fungsi Zakat
a. Menolong masyarakat yang lemah
b. Menumbuhkan rasa kemanusiaan dan kesetiakawanan
c. Membersihkan diri untuk beragam penyakit hati sebagaimana kikir, iri, dan tamak.
d. Membiasakan untuk peduli kepada penderitaan masyarakat lain.
e. Mendatangkan keberkahan di dalam hidup
f. Menaikkan ketakwaan kepada Allah SWT
g. Selaku pelaksanaan kewajiban seorang muslim
h. Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
i. Tuk menyucikan harta yang dimiliki
j. Untuk menghilangkan sifat kikir setelah itu tamak.

0 komentar:

Posting Komentar

#paket #umroh #umrah #awal #akhir #tahun #2016 #2017 #bulan #januari #Februari #Maret #April #Mei #Juni #Ramadhan #Desember #promo #murah #diskon #harga

kami melayani #JawaBarat #Bandung #BandungBarat #Bekasi #Bogor #Ciamis #Cianjur #Cirebon #Garut #Indramayu #Karawang #Kuningan #Majalengka #Pangandaran #Purwakarta #Subang #Sukabumi #Sumedang #Banjar #Bekasi #Cimahi #Cirebon #Depok #Sukabumi #Tasikmalaya #JawaTengah #Banjarnegara #Banyumas #Batang #Blora #Boyolali #Brebes #Cilacap #Demak #Grobogan #Jepara #Karanganyar #Kebumen #Klaten #Kudus #Magelang #Pati #Pekalongan #Pemalang #Purbalingga #Purworejo #Rembang #Semarang #Sragen #Sukoharjo #Tegal #Temanggung #Wonogiri #Wonosobo #Magelang #Pekalongan #Salatiga #Semarang #Surakarta #Tegal #JawaTimur #Bangkalan #Banyuwangi #Blitar #Bojonegoro #Bondowoso #Gresik #Jember #Jombang #Kediri #Lamongan #Lumajang #Madiun #Magetan #Malang #Mojokerto #Nganjuk #Ngawi #Pacitan #Pamekasan #Pasuruan #Ponorogo #Probolinggo #Sampang #Sidoarjo #Situbondo #Sumenep #Sumenep #Tuban #Tulungagung #Batu #Blitar #Malang #Mojokerto #Pasuruan #Probolinggo #Surabaya #Jakarta #KepulauanSeribu #Jakarta #Barat #Pusat #Selatan #Timur #Utara #banten #Lebak #Pandeglang #Serang #Tangerang #Cilegon #Serang #Tangerang #TangerangSelatan #Bantul #GunungKidul #KulonProgo #Sleman #Yogyakarta #Sumatera #Aceh #BandaAceh #SumateraUtara #Medan #SumateraBarat #Padang #Riau #Pekanbaru #Jambi #SumateraSelatan #Palembang #Bengkulu #Lampung #BandarLampung #KepulauanBangkaBelitung #PangkalPinang #KepulauanRiau #TanjungPinang #Kalimatan #KalimantanBarat #Pontianak #KalimantanTengah #PalangkaRaya #KalimantanSelatan #Banjarmasin #KalimantanTimur #Samarinda #KalimantanUtara #TanjungSelor #Sulawesi #SulawesiUtara #Manado #SulawesiTengah #Palu #SulawesiSelatan #Makassar #SulawesiTenggara #Kendari #SulawesiBarat #Mamuju #Gorontalo #SundaKecil #Bali #Denpasar #NusaTenggaraTimur #Kupang #NusaTenggaraBarat #Mataram #lombok